Pemerintah Tertibkan BMN Melalui PP 28/2020

    


Rekonsiliasi Pengelolaan BMN tahun 2022 Wilayah Sumatera I dan Jawa I - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Inventarisasi dan penilaian aset milik negara dioptimalkan untuk pemanfaatan dan pelayanan masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto menjelaskan, pengelolaan aset negara sangat kompleks. Barang milik negara (BMN) itu harus ditangani oleh SDM profesional dan handal.

“Pengelolaan BMN ditujukan agar aset negara terinventarisir dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Andap, Selasa, 13 September 2022.

BMN pada kementerian dan lembaga negara, kata Andap, selama ini belum tertangani dengan baik.

Peraturan pemerintah Nomor 28/2020 mengatur tentang pemindahtanganan, pemanfaatan, penilaian, badan layanan umum, dan pengaturan lainnya.

“Perubahan ini dilakukan supaya ada pengaturan yang lebih komprehensif sesuai perkembangan kebutuhan, sehingga BMN dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien,” kata Andap. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS