KORANJURI.COM – Pemerintah menggelontorkan Dana Indonesiana tahun 2023 sebesar Rp 200 milyar. Bantuan pemerintah ini ditujukan kepada para pelaku budaya.
Cakupannya meliputi perseorangan, komunitas maupun organisasi kebudayaan dan lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengungkapkan, pembiayaan untuk kegiatan kebudayaan selama ini masih sangat minim. Namun, dengan dana Abadi Kebudayaan, kondisi tersebut dapat diatasi dan diperbaiki.
“Sehingga berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan tersebut dapat diakomodir dan difaslitasi sebagai investasi jangka panjang,” kata Hilmar Farid di Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.
Pendanaan kegiatan budaya itu juga diharapkan dapat diikuti oleh lembaga pendanaan lain.
Sehingga akses masyarakat pada sumber pendanaan akan lebih luas. Keterlibatan publik publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan juga akan tercapai.
Untuk mengakses sumber pendanaan ini, penerima manfaat mengikuti proses seleksi ketat oleh tim komite seleksi yang bertugas menilai proposal.
Proses pendaftaran Dana Indonesiana Tahun 2023 secara resmi dapat diakses pada Senin, 17 Juli 2023 melalui laman Dana Indonesiana.
Dalam laman resmi yang dikelola Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Dikti tersebut, juga menampilkan informasi mengenai Dana Indonesiana, serta profil para penerima dan profil kegiatan yang telah dilaksanakan.
Dana Indonesiana Tahun 2023 mengusung tema ‘Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan’. Pendanaan ini dirancang khusus untuk sektor kebudayaan.
“Sehingga pemanfaatannya digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel,” kata Hilmar.
Kategori program layanan melalui Dana Indonesiana 2023 yang ditentukan meliputi:
1. Bidang Kebudayaan bagi Komunitas dan Pelaku Budaya, yang terbagi menjadi, dukungan institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan, dan belajar bersama maestro.
2. Produksi Kegiatan Kebudayaan yang terbagi menjadi, pendayagunaan ruang publik, sinema mikro, dan kegiatan strategis
3. Produksi Media yang terbagi menjadi, dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dana pendamping untuk distribusi internasional, dan Ddana pendamping untuk karya unggulan.
4. Program layanan lainnya sesuai arahan dewan penyantun. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS