KORANJURI.COM – Pemerintah Provinsi Bali bakal melarang gunung untuk tempat wisata termasuk pendakian. Larangan itu akan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, larangan dalam Perda nantinya untuk mencegah pelanggaran kesucian tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan seperti gunung, laut, dan parahyangan.
“Gunung merupakan kawasan yang disucikan, karena itu kita melarang pendakian gunung dan akan dikeluarkan Perda untuk mengatur,” kata Gubernur Bali Wayan Koster usai rapat koordinasi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 31 Mei 2023.
Aturan itu ditindaklanjuti atas hasil Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, pada Senin, 15 Agustus 2022 lalu.
Larangan mendaki gunung-gunung di Bali menurut Gubernur, berlaku untuk seluruh wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Namun, ada kegiatan yang diijinkan untuk pendakian yakni, saat pelaksanaan upacara adat maupun penanganan bencana dan kegiatan khusus lainnya.
“Jadi bukan untuk kegiatan wisata lagi. Saat ini ada 22 gunung dan masih dalam pendataan,” jelasnya.
Pemprov Bali telah mengeluarkan aturan terbaru untuk wisatawan asing berupa narasi tunggal Do’s and Don’ts.
Melarang Wisatawan Mancanegara untuk:
1. Memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih. Kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)
2. Memanjat pohon yang disakralkan.
3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan seperti, menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
4. Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam)i> dan sedotan plastik,
6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax)
7. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS