Pemberian Pistol Untuk Gubernur

oleh
Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjend TNI Komaruddin Simanjuntak - foto: Suyanto

KORANJURI.COM – Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Komaruddin Simanjuntak, melaksanakan penyerahan senjata api kepada Gubernur Bali, NTB dan NTT. Ijin kepemilikan senjata api itu, menurut Komaruddin Simanjuntak, untuk menjaga keamanan dan melindungi diri.

“Maksud dari penyerahan senjata api jenis pistol ini untuk melindungi gubernur selaku pemimpin atau panglima tertinggi di daerah,” jelas Komaruddin Simanjuntak di Markas Kodam IX/Udayana, Kamis, 10 Agustus 2017.

Pangdam menambahkan, kepemilikan senjata api itu hanya diberikan untuk pejabat tertentu sesuai Perppu No. 20 tahun 1960 tentang kewenangan perijinan yang diberikan menurut perundang-undangan mengenai senjata api.

Sebelumnya 23 Gubernur se-Indonesia mengikuti kegiatan pembaretan yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Pembaretan dilakukan di Pantai Teluk Buton, Tanjung Datuk Natuna, Kepulauan Riau dalam rangkaian kegiatan latihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI tahun 2017.

Penyerahan senpi jenis pistol itu atas perintah Panglima TNI yang penyerahannya dilakukan oleh Pangdam di setiap wilayah Provinsi.

Komaruddin Simanjuntak menambahkan, pemberian pistol itu tidak terkait dengan kemungkinan adanya ancaman terhadap kepala daerah.

“Tidak ada kaitan ancaman pemberian senjata kepada Gubernur, tidak ada. Itu statusnya bukan pinjam tapi pribadi kepada yang bersangkutan,” jelas Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Komaruddin Simanjuntak. (Yan)

KORANJURI.com di Google News