Pembatasan Buka Pasar Tradisional Turunkan Pelanggaran



KORANJURI.COM – Pembatasan jam buka tutup pasar tradisional berbanding dengan penurunan pelanggaran pedagang bermobil di Kabupaten Gianyar.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan, awal diberlakukannya peraturan jam buka tutup pasar tradisional, pelanggaran pedagang bermobil masih cukup tinggi.
“Untuk pedagang bermobil saat pembatasan jam buka tutup pasar tradisional mulai diberlakukan, angka pelanggarannya sempat naik, tapi beberapa waktu kami berikan arahan angka pelanggarannya sudah menurun,” kata Made Watha, Senin, 28 April 2020.
Pelanggaran itu diatur dalam perda nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Sudah ada dimuat dalan perda nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” kata Watha.
Saat ini, pihak Satpol PP Kabupaten Gianyar telah bersinergi dengan pihak Desa Adat, Satgas Covid-19, serta OPD terkait untuk memberikan himbauan kepada para pedagang maupun pembeli yang masih melakukan aktivitas di pasar agar selalu mengikuti anjuran social distancing serta physical distancing. (ning)