Pembatalan 8 Jam Sekolah, Kasek SMK PGRI 3 Denpasar: Sekolah Leluasa Atur Pembelajaran

oleh
I Nengah Madiadnyana

KORANJURI.COM – Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan Kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang dicanangkan oleh Menteri Kebudayaan Muhadjir Effendy. Program 8 jam sekolah itu diatur Permen Nomor 23 Tahun 2017, kemudian pembatalannya akan dituangkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Menyikapi hal itu, di tingkat unit terkecil yakni sekolah, keputusan presiden itu memberikan keleluasaan dalam mengatur pola pembelajaran di sekolah.

Kepala SMK PGRI 3 Denpasar, I Nengah Madiadnyana mengatakan, kebijakan 8 jam sekolah semestinya perlu diikuti oleh penyediaan sarana dan prasarana untuk sekolah yang menerapkan program 8 jam sekolah.

“Kalaupun dilakukan, harus secara bertahap dan pemerintah semestinya ikut menyiapkan sarana prasarana,” kata Madiadnyana kepada Koranjuri.com.

Di tingkat pusat, kebijakan tersebut sudah dibatalkan dan menunggu keluarnya Perpres. Di tingkat daerah, pembatalan tersebut perlu diteruskan dengan sosialiasi ke unit sekolah.

Sementara, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama dalam wawancara dengan Koranjuri.com juga menyatakan, jika aturan 8 jam sekolah itu sampai diterapkan harus mengingat kembali sekolah-sekolah yang berada di wilayah pelosok.

Khususnya di Pulau Dewata, tidak semua sekolah siap menerapkan Peraturan Menteri tersebut.

“Sekolah di daerah pelosok seperti Karangasem maupun di wilayah Kubu atau Bangli, saya meyakini belum siap menerapkan aturan itu,” ujar Nyoman Budiutama.

Nengah Madiadnyana juga menyatakan, menindaklanjuti pembatalan tersebut, Pemprov Bali melalui Disdikpora perlu bergerak cepat untuk merespons.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News