KORANJURI.COM – Polemik pembangunan perluasan pom bensin Suronegaran, yang terletak di Kampung Brengkelan, RT.04 RW.01, Kelurahan Purworejo, yang sempat mendapat protes warga setempat, akhirnya terjawab.
Pihak Satpol PP Kabupaten Purworejo, akhirnya menghentikan pembangunan tersebut, mulai Sabtu (3/11). Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo.
“Hal itu dikarenakan, ijin belum keluar, namun sudah melakukan kegiatan pembangunan. Itu jelas melanggar Perda IMB,” tegas Budi Wibowo, Jum’at (2/11).
Dijelaskan oleh Budi Wibowo, pihak pengelola SPBU, yaitu CV Suronegoro sudah mengajukan surat permohonan ijin kepada dinas perijinan. Namun dikembalikan, karena tidak melampirkan gambar desain dan RAB nya, serta dokumen UPL serta UKL nya masih pakai yang lama.
Juga dokumen Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas) belum dibuat, karena lokasi pom bensin tersebut berada di jalur ramai.HO atau ijin lingkungan juga belum ada.
Sebelum menghentikan kegiatan pembangunan perluasan pom bensin Suronegaran, kata Budi Wibowo, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, yang dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi.
“Perintah penghentian secara lesan sudah kami sampaikan, yang kita tindak lanjuti dengan pengeluaran surat peringatan, dan berlaku hingga ijin keluar,” jelas Budi Wibowo, yang didampingi Mujono, Kabid Penegakan Perda. (Jon)