Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat Bali

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri upacara peletakan batu pertama pembangunan gedung Majelis Desa Adat Bali, Senin, 27 Januari 2020 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bali akan segera memiliki kantor Majelis Desa Adat (MDA) yang berlokasi di Jalan Tjok Agung Tresna, Renon, atau eks lahan Bawaslu Bali. Peletakan batu pertama yang menandai pembangunan dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster, Senin, 27 Januari 2020.

Pembangunan gedung senilai Rp 9,8 milyar itu, disebutkan Koster, tidak membebani anggaran Pemerintah Daerah. Kantor tersebut dibiayai sepenuhnya oleh Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang menjalankan operasional di Bali.

Dari hasil patungan CSR itu terkumpul Rp 18,9 milyar. Tahun 2019, BPD Bali menghibahkan CSR sebesar Rp 2,5 milyar dan tahun ini akan menambah lagi Rp 2,5 milyar. BRI Rp 2,5 miliar, BNI Rp 2,5 miliar, Mandiri Rp 1,5 miliar, PT PLN Rp 2,5 milyar.

PT Pelindo III Rp1,5 miliar, Taspen Rp 1 miliar, Telkom Rp 400 juta, Jasa Raharja Rp 500 juta, BCA Rp 1 milyar, PT Nindya Karya Rp 100 juta, PT Wijaya Karya Rp 300 juta, dan PT Karang Mas Sejahtera Rp 100 juta.

“Masih akan nambah lagi dari beberapa BUMN diantaranya dari PT Garuda Indonesia, Pertamina dan PT Angkasa Pura,” jelas Wayan Koster, Senin, 27 Januari 2020.

Hibah CSR itu untuk membiayai pembangunan kantor Majelis Desa Adat di seluruh Kabupaten dan Kota di Bali.

“Gianyar akan bangun dengan APBD sendiri. Badung dan Denpasar saya rasa akan biayai sendiri, kalau enggak, kita akan kasih. Berikutnya adalah Buleleng, sedangkan Klungkung dan Karangasem belakangan,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng itu.

Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat, dikatakan Gubenur menjadi bagian memperkuat adat, istiadat, tradisi, seni, budaya serta kearifan lokal di Bali. Pemprov Bali sebelumnya memberlakukan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Desa Adat.

Menurutnya, Perda ini satu-satunya yang ada di Indonesia serta baru pertama kali terjadi dalam Pemerintahan Provinsi Bali.

Gubernur berharap desa adat harus benar-benar diberdayakan sehingga perlu pembinaan melalui Majelis Desa Adat baik tingkat Porvinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan.

“Untuk bisa menjalankan fungsi dengan baik, dalam membina, mengawasi Desa Adat dalam menjalankan kewenangan serta fungsinya sesuai dengan Perda, maka Majelis Desa Adat ini harus berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Kantor Majelis Desa Adat ditarget selesai dibangun dalam waktu 9 bulan. Dari rancangannya Kantor MDA memiliki desain style Bali berantai tiga. (Way)

KORANJURI.com di Google News