Pelestarian Situs Kuno Jaga Spirit Bali Tetap Lestari

oleh
Pameran bertajuk 'Situs dan Ritus Tatanan Peradaban Bali' di Denpasar Art Space (DAS), Jumat (26/4/2019) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Keberadaan situs-situs kuno di Bali dan ritusnya perlu dilestarikan. Keduanya merupakan sumber dari taksu atau spirit tanah Bali yang membedakan dengan daerah lain di Indonesia maupun dunia.

“Dengan melestarikan situs dan ritus warisan leluhur Bali berarti pula kita menjaga taksu Bali,” tegas Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jari (BPJ), Komang Gde Subudi, Jumat (26/4/2019).

Subudi menjelaskan, sejak beberapa tahun belakangan masif terjadi perusakan atau pembongkaran situs-situs bersejarah khususnya pura-pura kuno di Bali. Hal ini terjadi hampir merata di seluruh Bali.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan jargon-jargon yang disampaikan para tokoh Bali untuk mengajak masyarakat menjaga taksu Bali.

“Salah satu contohnya, sekitar dua tahun lalu, terjadi pembongkaran situs kuno di Pura Kahyangan Sakti Desa Adat Kesiman. Saya dan kami, para pecinta heritage, sangat menyayangkan kejadian tersebut,” ujarnya demikian.

Subudi mengajak seluruh elemen masyarakat Bali terlebih tokoh adat, tokoh agama, pejabat pemerintahan untuk bersama-sama mengkampanyekan pelestarian situs pura kuno di Bali.

“Tidak hanya puranya saja, namun juga kawasan di sekitar pura harus dijaga kelestariannya. Pelestarian situs budaya harus menjadi komitmen bersama krama Bali,” ajak pria yang juga aktif dalam LSM lingkungan tersebut.

Sebagai wujud upaya mengkampanyekan pelestarian situs dan ritus, lanjutnya, Yayasan BPJ menyelenggarakan pameran ‘Situs dan Ritus Tatanan Peradaban Bali’ bertempat di DAS, Jl. Surapati No. 7, Denpasar.

Pameran berlangsung dari tanggal 25 April hingga 9 Mei 2019 ini terbuka untuk masyarakat umum. Pameran ini menampilkan lebih dari 130 foto, lukisan, dan drawing tentang situs dan ritus. Ada pula pemutaran video salah satu ritus kuno yang masih lestari di Bali.

Subudi menambahkan, pergerakan Yayasan BPJ dengan berbagai kegiatannya termasuk pameran ini sangat selaras dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Lebih spesifik lagi, hal ini sangat sejalan dengan visi Gubernur Bali Wayan Koster yakni ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.

“Sebelumnya kami telah melakukan audiensi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta dengan beberapa Bupati di Bali. Kami harapkan pemerintah dan BPJ bisa bersinergi untuk bersama-sama melestarikan situs kuno demi ajegnya taksu Bali,” jelasnya. (*)

KORANJURI.com di Google News