Pelanggaran Operasi Pekat Tahun 2018 Meningkat

oleh
Barang bukti miras impor ilegal yang diamankan Polresta Denpasar saat menggelar operasi pekat selama 21 hari, 27 April-15 Mei 2018 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dibandingkan tahun sebelumnya, ada peningkatan kasus pelanggaran sosial dalam operasi Pekat yang dilakukan Polresta Denpasar selama 21 hari dari 27 April-15 Mei 2018.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, tahun 2017 jumlah pelanggaran sebanyak 120 kasus dan tahun 2018 meningkat menjadi 130 kasus.

“130 kasus terdiri dari narkoba 25 kasus, curat 11 kasus, pencurian biasa 8 kasus, curanmor 2 kasus, Curas 1 kasus, perjudian 1 kasus, sajam 3 kasus dan premanisme 79 orang,” jelas Kombes Hadi Purnomo, Rabu, 16 Mei 2018.

Selain kasus yang berhasil diungkap, sejumlah barang bukti juga diamankan antara lain, 835.400 liter arak, 111 minuman impor ilegal, sabu-sabu 19,39 gram, ganja 344 gram, kokain 3 gram, 45 butir pil ekstasi,10 butir pil koplo dan 3 bong sabu-sabu.

Operasi juga menyasar pada kegiatan prostitusi dengan barang bukti kondom dan handuk.

Operasi pekat yang menyasar seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar ini, juga berhasil menangkap bandar jaringan narkoba asing dan mengamankan pelaku asal Rusia.

Hadi Purnomo mengatakan, untuk jaringan peredaran miras ilegal produksi lokal di Bali, polisi mengamankan penyuplai yang membawa 20 jeriken arak lokal.

Miras home industry itu sedianya akan dikirim ke wilayah Pulau Jawa. Tapi sebelumnya, pelaku mengoplosnya terlebih dulu dan mencampurnya dengan air.

“Dicampur dulu di Denpasar baru dikirim ke Jawa,” ujar Kombes Hadi Purnomo. (Way)

KORANJURI.com di Google News