Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Lagi Ikuti Sidang Tilang

oleh
Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Sri Ari Astuti, SH, didampingi Wakil Ketua FX Heru Santoso, SH, MH, saat melaunching aplikasi SIMPLE, Kamis (19/1) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung No 12 tahun 2016, tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pengadilan Negeri Purworejo melaunching aplikasi bernama SIMPLE (Sistem Informasi Pelanggaran Lalu Lintas).

Dengan aplikasi ini, pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang tilang, tapi cukup membuka website: www.tilang.pn-purworejo.go.id untuk melihat besaran denda yang diputus hakim, atau bisa sms dengan format: Tilang#Nomor register tilang, lalu kirim ke no 081393548080.

“Akan ada sms balasan berisi besaran denda, dan dibayarkan secara tunai, sekalian ambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Purworejo,” demikian dijelaskan Sri Ari Astuti, SH, Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Kamis (19/1), saat melaunching aplikasi SIMPLE tersebut.

Dengan adanya aplikasi SIMPLE ini, jelas Sri, pelanggar akan lebih dimudahkan. Mereka tidak perlu bersusah payah datang ke pengadilan. Sri berharap, layanan baru berbasis tekhnologi ini dapat mempermudah para pencari keadilan, dan lebih meningkatkan mutu pelayanan publik.

3 hari sebelum pelaksanaan sidang tiap hari Kamis, kata Sri, pengadilan sudah menerima limpahan berkas tilang dari penyidik, baik fisik maupun softcopy. Dan pada hari Kamisnya, pagi jm 8, besaran denda sudah bisa dilihat lewat aplikasi SIMPLE.

“Hakim akan membuka sidang tanpa dihadiri para pelanggar lalu lintas. Setelah itu, denda tilang yang telah diputus hakim akan diumumkan melalui papan pengumumuan, juga di website, atau bisa dicek lewat sms tadi,” jelas Sri lebih jauh.

Dalam launching aplikasi SIMPLE tersebut, dihadiri Bupati Purworejo, Ketua DPRD, Kajari Purworejo, Kapolres Purworejo, Dandim 0708, Kasatlantas, Dinas Perhubungan, Wakil Ketua PN Purworejo, serta para hakim yang bertugas di PN Purworejo.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News