KORANJURI.COM – Satu tersangka berinisial MTN diamankan dalam kasus pemalsuan logo Bank Negara Indonesia (BNI) dalam proses rekrutmen abal-abal.
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pelaku di Sidenreng Rappang, Sulawesi
Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, pelaku menyebar rekrutmen karyawan BNI palsu melalui dua situs di Internet.
“Apabila ada yang tertarik, tersangka akan menghubungi korbannya melalui email dan melalui sms maupun WA,” jelas Yusri Yunus, Kamis, 25 Maret 2021.
Disitu, pelaku meminta yang kepada korbannya sebesar Rp 1,7 juta. Pelaku berdalih akan menggunakan uang tersebut untuk akomodasi hotel dan biaya transportasi.
Pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2020 dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40 juta.
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Yusri.
Selain itu, polisi juga mengungkap modus kejahatan serupa dengan korban PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kasus rekrutmen karyawan PT Waskita Karya dilakukan oleh TML Perempuan berusia 25 tahun.
Yusri menyatakan, kasus itu terungkap berdasarkan Laporan Polisi dari pihak pelapor PT. Waskita Karya dalam perkara
dugaan tindak pidana melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang seolah-olah otentik.
“Diketahui sudah ada masyarakat yang menjadi korban akibat adanya informasi rekrutmen
palsu yangmengatasnamakan perusahaan BUMN itu,” kata Yusri.
Tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 milyar. (Bob)