KORANJURI.COM – Polisi menetapkan Haris Simamora (HS) tersangka pembunuh satu keluarga Nainggolan dengan ancaman hukuman mati.
Kepastian tersebut dikatakan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
Menurut Wahyu, keberhasilan tersebut berkat kerjasama antara tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni, pasal 365 ayat 3, pasal 338 dan pasal 340 KUHP.
“Motifnya adalah karena sakit hati, karena Korban sering melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka dan tersangka adalah ipar dari korban,” jelas Wahyu Hadiningrat.
Sebelumnya HS ditetapkan sebagai DPO tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota. Pelaku diketahui membawa mobil X-Trail warna silver dari rumah korban pada hari saat berlangsun pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Dari situ, petugas menggali informasi dan akhirnya polisi menetapkan HS sebagai tersangka. (Bob)