KORANJURI.COM – Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan berencana.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penembakan terjadi di Jalan Jelambar Fajar, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018.
Korban Herdi alias Acun tewas dengan luka tembak di leher dan dibawah ketiak.
“Awalnya korban sudah di gambar setiap pulang kerja, kemudian sebelum korban pulang, mobil roda empat dan motor sudah menunggu di sekitar rumah korban,” jelas Argo.
Saat penembakan terjadi, korban tengah memarkir mobil dan pulang dan berjalan kaki menuju rumahnya. Argo menambahkan, korban diikuti dan salah satu pelaku memberikan tanda kepada Eksekutor.
“Eksekutor menggunakan KR 2 mengejar dari belakang langsung melakukan penembakan
dari jarak dekat sebanyak dua kali kearah korban hingga korban meninggal dunia,” jelas Argo.
Motif pelaku motifnya sakit hati terkait persaingan bisnis minyak solar.
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
(Bob)