Pelaku Kejahatan Ganjal ATM di Tiga TKP Diringkus



KORANJURI.COM – Subdit 3 Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 8 orang pelaku kejahatan ganjal ATM.
Pelaku beraksi di tiga TKP pada hari berbeda di bulan Januari dan April 2020. Kelima pelaku yang ditangkap antara lain, D (Laki-laki, 42 tahun/peran sopir),
K (Laki-laki, 29 tahun/peran mengalihkan perhatian di sekitaran TKP), B (Laki-laki, 25 tahun/peran, joki), I (Laki-laki, 47 tahun/peran nengintai sekitar TKP), IM (Laki-laki, 35 tahun/peran, Kapten, mengganjal dan menukar ATM milik korban).
Tersangka lain yakni, RA (Laki-laki, 32 tahun/peran, Kapten, mengalihkan sekitaran lokasi), FT (Laki-laki, 47 tahun/ peran menyediakan mobil/Sopir) dan
ATE (Laki-laki, 25 tahun/peran, mengalihkan korban dan sekitaran TKP).
“Satu orang lagi berinisial R masih DPO,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, 28 April 2020.
Yusri menjelaskan, pelaku mencari sasaran mesin ATM yang berada di SPBU, Alfamaret atau Indomart. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, mereka mengganjal lubang pada mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.
Modus selanjutnya, ketika korban tidak dapat memasukkan kartu ATM, pelaku berpura-pura mambantu korban. Situasi itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk menular kartu ATM korban dengan ATM milik pelaku.
“Disitu nomor PIN ATM korban sudah di dicatat oleh pelaku,” jelas Yusri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kamis 23 April 2020, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka Berinisial K.
Tersangka pertama yang diamankan ditangkap di rumahnya di
Atas nama K di rumahnya di kampung Cikedokan, RT. 002/RW. 005, Kelurahan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian polisi juga menangkap pelaku berinisial D dan B di Losmen Wisma Gading Indah, Jakarta Utara. Kemudian, pada 24 April 2020, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial IM di kos-kosan Jalan Kramat Jaya, Jakarta Utara.
Termasuk, pelaku berinisial I di Kontrakan yang beralamat di Pasar Induk Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” jelas Yusri. (Bob)