Pelaku Investasi Fiktif Alkes Kelabui Korbannya Lewat Status di Medsos

oleh
Pelaku investasi fiktif suntik modal pengadaan alat kesehatan ditangkap - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dalam melakukan aksi kejahatannya, para pelaku investasi fiktif suntik modal pengadaan alat kesehatan, membuat status di medsos.

Status di medsos itu menyebut ada investasi pengadaan barang-barang alat kesehatan di beberapa rumah sakit di pemerintahan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, polisi mengamankan 6 orang tersangka.

“Proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes,” kata Kombes Pol Pasma Royce, Rabu, 8 Juni 2022.

Menurut Pasma, pelaku mengiming-imingi keuntungan secara langsung kepada calon korbannya jika ikut berinvestasi.

Penipuan itu sudah terjadi sejak 2021. Pada awalnya, para korban investasi masih mendapatkan keuntungan sebesar 10%. Namun kemudian, keuntungan yang dijanjikan terhenti.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, ada 37 korban investasi fiktif itu.

“Total kerugian yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp 22 miliar,” kata Joko Dwi.

Namun, pada perkembangan kasus itu, masih ada korban lain yang ditangani Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya yang ditangani oleh Subdit Renakta dan Renakta Unit 3.

Kasus yang sama juga dilaporkan di Unit 1 Cyber Polda Metro Jaya dan Polres Depok.

“Total kerugian investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai Rp 65 miliar,” kata Joko. (Bob)

KORANJURI.com di Google News