KORANJURI.COM – Hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Siber terhadap video deepfake pejabat negara dipastikan 100 persen palsu. Hasil pendalaman video forensik itu dilakukan dalam kasus penipuan berbasis AI dengan tersangka berinisial JS (25).
Pelaku penipuan melalui video berbasis kecerdasan buatan itu ditangkap di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada Selasa (4/2/2025).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, dari teknik deepfake face detection, ditemukan adanya manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00.
Nilai tersebut tertinggi dalam proses deteksi editing berbasis deepfake. Seperti dalam kasus sebelumnya, tersangka JS juga menggunakan video AI untuk melancarkan aksi penipuan.
“Yang bersangkutan mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake dengan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” kata Himawan, di lobi gedung Bareskrim Polri, Jumat, 7 Februari 2025.
Dikatakan, tersangka JS mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 dengan lebih dari 9.399 pengikut. Video yang diunggah tersangka berisi ajakan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah.
Dalam unggahannya, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp untuk berkomunikasi dengan calon korbannya.
Dikatakan Himawan, video tersebut didapatkan dengan cara mengunduh dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’. Ia lantas mengunggah ulang video tersebut dengan tambahan keterangan dan nomor kontak untuk menarik perhatian calon korban.
“Modus operandi yang dilakukan JS mirip dengan tersangka AMA (29) yang ditangkap pada 16 Januari 2025. Namun, hingga saat ini kami masih menyelidiki apakah keduanya jaringan sindikat yang sama,” kata Himawan.
Dalam kasus itu, tersangka JS sudah beraksi sejak Desember 2024 dan berhasil menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi.
“Korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Dari hasil penipuan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp65 juta,” kata Himawan.
Tersangka JS dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar. (Lib)