KORANJURI.COM – Aksi para bandit jalanan di ibukota kian meresahkan. Dalam kasus curas yang diungkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku tetap melukai korbannya, meskipun korban telah menyerahkan barang miliknya.
Kabid Humas Polda Metero Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, kasus itu menimpa seorang laki-laki berinisial M. Korban dipaksa menyerahkan ponsel miliknya dibawah ancaman senjata tajam.
“Para pelaku ini selalu mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam,” kata Zulpan di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.
Dalam kasus yang menimpa M, pelaku yang berperan sebagai eksekutor masih berusia 16 tahun, berinisial MIH alias Hafiz. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/5/2022) dini hari di kawasan Depok, Jawa Barat.
Endra Zulpan menambahkan, satu pelaku lain yang membawa sepeda motor dalam kasus itu ditetapkan sebagai DPO.
Sedangkan pelaku lain yang ditangkap masing-masing, MFM alias Fikri (21) berperan sebagai penadah dan IR alias Jon (35) juga sebagai penadah.
Dalam kasus itu, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, 365 KUHP dan/atau pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian, pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Bob)