KORANJURI.COM – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat.
Kapolres Bekasi Kombes pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di 3 TKP pada 16 April 2023 dan 30 April 2023.
Komplotan pencuri dan penadah ini ditangkap di Gang Darussalam Kampung Utan RT 002 RW 23, Cibitung, Bekasi, Toko Sinar Gemilang Jalan Raya Bosih, Cibitung, Bekasi dan Kampung Alas Malang, Srimahi, Tambun Utara, Bekasi.
Pelaku yang ditangkap terdiri dari 5 orang pemetik, 1 orang pengepul, 2 orang pendana, 3 orang sopir dan 11 orang penadah. Polisi juga menyita barang bukti berupa 17 unit sepeda motor diduga hasil pencurian
“Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan korban bersama dengan saksi-saksi ke Polsek Cikarang Barat,” jelas Twedy, Rabu (17/5/2023).
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku menggunakan modus berkeliling dengan menggunakan sepeda motor. Jika ditemukan sepeda motor terparkir di depan rumah, pelaku langsung merusak sepeda motor dengan kunci T atau memotong kabel kotak.
“Pelaku memotong kabel menggunakan tang kecil kemudian membawa kabur untuk di jual ke penadah di wilayah Subang,” jelasnya.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS