KORANJURI.COM – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mempersilakan media memviralkan instansi dan pejabat di Bali yang tidak mematuhi aturan penggunaan tumbler.
Pemprov Bali saat ini gencar mengatur pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Tanpa terkecuali, staf hingga pejabat diwajibkan membawa tumbler.
Selain itu, dalam acara-acara tertentu juga dilarang menggunakan air minum kemasan plastik. Sebagai gantinya, disiapkan air isi ulang dengan gelas ramah lingkungan sekali pakai.
“Jika masih ditemukan botol plastik atau gelas plastik sekali pakai, silakan diviralkan,” kata Gede Pramana.
Ia berharap melalui pemberitaan yang masif, imbauan ini diharapkan cepat diterima dan diterapkan oleh instansi serta masyarakat. Penggunaan tumbler juga didorong jadi gaya hidup di Bali.
“Jika diterapkan di kegiatan adat di Bali, tentu akan sangat baik,” tambahnya.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, pembatasan sampah plastik diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Pergub tersebut diperkuat dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 dan dua imbauan lainnya yang ditujukan kepada pemerintah daerah, lembaga, hingga perbankan.
“Jika masih ada yang melanggar, kami tidak keberatan jika media memberitakan sebagai syok terapi untuk pembelajaran,” kata Rentin.
Dalam regulasi itu, Rentin mengatakan, terdapat sejumlah poin yang mengatur yakni, larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, kebiasaan membawa tumbler, serta larangan penggunaan tas kresek dan styrofoam untuk kemasan makanan.
Sementara, di tingkat satuan pendidikan, siswa belum ada kewajiban membawa tumbler.
“Tapi kalau membawa akan lebih baik. Tapi, Untuk kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah sifatnya wajib,” ujarnya. (Way)