KORANJURI.COM – Pegiat Pers dan mantan ketua Forum Wartawan Polri periode 2014 -2016 Gardi Gazarin mengapresiasi desakan berbagai forum jurnalisme terhadap Dewan Pers terkait kematian diduga tidak wajar wartawan M Yusuf (45).
“Apa pun motif tewasnya wartawan di dalam sel penjara itu merupakan insiden sewenang-wenangan dan memilukan untuk pers di tanah air, Karena itu kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akarnya,” kata Gardi Gazarin di Jakarta, Kamis (14/6/2018).
Menurut Gardi kepedulian solidaritas Forum Pers juga harus diikuti pihak berwenang lainnya, seperti Komnas HAM. Dalam mendukung hak jurnalistik berdasarkan kode etik serta kebebasan pers. Komnas HAM harus berperan aktif.
Selain itu kata Gardi Keluarga Besar Pers peduli juga menginginkan penegakan hukum ditegakan. Menuntut turun gunung bersama sama.
“Kompak menuntut pengungkapan secara nyata. Kita tidak cukup hanya berteriak-teriak saja. Forum Pers protes luapkan kecewa mendalam di Media Sosial,” ucapnya.
Selanjutnya tambah Gardi yang juga wartawan senior Suara Pembaruan, aksi mengungkap kasus tersebut jangan sampai berhenti. Kita tidak boleh takut atau segan. Bahkan pers di mana pun berada bisa dan boleh ramai-ramai ikut melaporkan dan mendesak pengusutan kasus tersebut kepada kepolisian ujarnya.
kematian M.Yusuf mati dalan sel tahanan kejaksaan. Kini dalam penyelidikan polisi, sebagaiman telah ditegaskan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan tidak boleh ada penganiyaan terhadap wartawan oleh siapa pun apalagi terkait pemberitaan.
Mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) ini juga optimis, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah instruksikan jajarannya segera menyelidiki dengan target menyesaikan secara terang benderang dan sesuai prosedur.
Berita sebelumnya, proses hukum yang dijalani M. Yusuf, wartawan yang meninggal dalam proses hukum menghebohkan dunia pers tanah air.
Padahal proses hukum itu masih bergulir. Pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru. Pihak kepolisian masih mentaati aturan main delik pers. Namun disayangkan nyawanya terenggut.
Penyebab kematian almarhum M. Yusuf selain ajal, adalah ditolaknya permintaan penangguhan tahanan M. Yusuf dari isteri almarhum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Cq. Jaksa Penuntut Umum LP/86/III/2018/KALSEL/RES KTB/SPK tanggal 23 maret 2018, yang ditandatangani diatas materai olehTarvaidah, isteri almarhum pada tanggal 11 Mei 2018.
Ini dilakukan Tatvaidah lantaran dalam keadaan sakit yang harus dirawat Tatvaidah.
Ditambah ada riwayat sakit dengan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dr. Demas Androniko tertanggal 8 Mei 2018. Pada waktu itu M. Yusuf sering meminta ijin untuk berobat.
Selain alasan itu, dalam surat penangguhan juga dijelaskan bahwa almarhum adalah tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak yang masih kecil.
Isteri almarhum dalam surat penangguhan itu menjamin bahwa suaminya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana dan akan kooperatif dalam proses persidangan. Surat penangguhan tersebut ditolak. (*)