Pecatan Polisi Asal Lampung Tipu Warga Purworejo, Ini Modusnya

oleh
Kapolres Purworejo AKBP Eddy Bagus Sumantri menunjukkan barang bukti dari kasus penipuan yang dilakukan AER - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – AER (37), warga Kota Bumi, Lampung Utara, terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Purworejo. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara karena telah melanggar pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

AER diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban berinisial SPL, warga Bubutan, Purwodadi, Purworejo.

Akibat tindak penipuan yang dilakukan tersangka AER, seorang pecatan polisi yang pernah bertugas di Polda Banten, korban mengalami kerugian hingga Rp 99,5 juta.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menyebut, terjadinya kasus penipuan ini bermula dari perkenalan korban dan tersangka melalui media sosial (medsos).

“Tersangka mengaku anggota Satreskrim Polres Purworejo. Untuk memuluskan aksinya, dia membuat KTA palsu,” jelas Kapolres, Kamis (15/08/2024) dalam pers rilisnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membujuk korban agar mau membeli lelang sepeda motor dan mobil yang menurut pengakuannya merupakan barang bukti (BB) milik Polres Purworejo.

Padahal selama ini Polres Purworejo tidak pernah mengadakan lelang barang apapun.

Suatu hari, kata Kapolres, saat tersangka datang ke rumah korban, ia mengaku bahwa akan melakukan penangkapan pelaku kejahatan yang bersembunyi disekitar rumah korban.

Pada kesempatan tersebut, tersangka juga membujuk korban agar mau membeli lelang motor dan mobil.

Karena dibujuk rayu akhirnya korban mengeluarkan uang hingga Rp99,5 juta yang katanya untuk membeli lelang motor dan mobil. Selain itu, tersangka juga menjanjikan akan mengurus surat-surat kendaraan hingga BPKB motor yang dibeli korban.

“Ternyata setelah uang diserahkan, apa yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap Kapolres.

Dari kasus ini disita beberapa barang bukti, antara lain, KTA Polri palsu, kartu tahapan BCA, kipas angin dan dispenser.

Atas kejadian ini polisi menghimbau, jika masyarakat menemui orang yang menawarkan lelangan kendaraan atau apapun mengaku sebagai lelangan dari Polres Purworejo ataupun dari kepolisian lainnya, maka agar dilakukan konfirmasi ke Polres Purworejo ataupun kepolisian terdekat. (Jon)

KORANJURI.com di Google News