Pastikan SOP Covid-19 Berjalan, Sekda Tinjau Gerbang Masuk Bali di Gilimanuk

oleh
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 meninjau pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana pada Sabtu (4/4/2020) siang - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 meninjau pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana pada Sabtu (4/4/2020) siang.

Peninjauan ini sebagai langkah untuk melihat langsung, penanganan para pendatang dari luar yang masuk ke Bali di tengah maraknya virus covid-19 atau yang dikenal juga dengan virus Corona.

“Pelabuhan Gilimanuk termasuk pintu masuk utama ke Bali dan tentu memiliki resiko yang besar terkait penyebaran covid-19 ini, jadi perlu terus diperkuat dan pertebal lagi pengawasannya serta pemeriksaannya,” jelas Dewa Indra di pintu masuk kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu, 4 April 2020.

Peninjauan itu untuk menyelaraskan SOP penanganan dan pengawasan pendatang di pelabuhan yang menghubungkan Bali dengan Pulau Jawa tersebut.

“Saya tahu Bapak Bupati (Jembrana, red) beserta jajaran sudah berupaya keras untuk melakukan pengawasan pendatang terkait penanganan covid-19 disini, dan setelah kita lihat penanganannya secara langsung, sudah ada garansi bahwa mereka yang masuk ke Bali ini sudah benar-benar clear dan betul-betul sehat,” ujarnya.

Protap yang diberlakukan dalam mencegah penyebaran penyakit covid-19, semua orang yang melewati pelabuhan Gilimanuk wajib dites suhu tubuhnya.

Jika diatas normal, maka akan langsung diisolasi di ruangan khusus oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan. Selanjutnya akan menjalani rapid test. Begitu pun dengan pendatang yang berasal dari daerah terjangkit seperti Jakarta atau Jawa Barat, akan langsung diarahkan untuk melakukan rapid test.

“Meskipun secara regulasi atau prosedur tidak diwajibkan namun rapid test kepada mereka yang beresiko adalah kebijakan dari satgas untuk menekan penyebaran,” jelas Dewa Indra.

Kedatangannya ke Pelabuhan Gilimanuk sekaligus memberikan dukungan moril kepada para petugas yang bekerja keras secara bergiliran selama 24 jam penuh.

“Petugas yang bekerja di lapangan tentu lelah. Semoga kehadiran satgas provinsi bisa memompa semangat, memberikan dukungan kepada mereka yang bertugas,” ujarnya.

Surat Menhub

Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat merespon Surat Gubernur Bali.

Surat bernomor AP.005/3/4/DRJD/2020 tanggal 31 Maret 2020 itu berisi tentang penutupan/pembatasan operasional angkutan penyeberangan.

Kemenhub meminta pembatasan tetap mempertimbangkan operasional kapal pengangkut logistik maupun kebutuhan kesehatan dengan tetap protokol penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Surat tersebut juga memerintahkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) agar melakukan koordinasi dengan Pemda setempat. Hal itu untuk memastikan ketersediaan transportasi darat, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan dan kesehatan petugas dan pengguna jasa.

Seperti diketahui Gubernur Bali mengirimkan surat kepada Kemenhub melalui surat nomor : 551/2500/Dishub tanggal 29 Maret 2020.

Surat yang dilayangkan Gubernur memohonkan kepada Kemenhub berbagai langkah dan upaya untuk menekan penyebaran covid-19 ke Bali. (*)

KORANJURI.com di Google News