Pasar Tradisional Tak Luput dari Penataan Jarak Fisik antar Pedagang

oleh
Penataan para pedagang Pasar Suronegaran oleh Pemkab Purworejo, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkab Purworejo melakukan penataan di Pasar Suronegaran. Penataan dilakukan dalam bentuk penjarangan jarak antar pedagang, sebagai bagian physical distancing, Jum’at pagi (08/05/2020).

Kegiatan penjarangan pedagang dilakukan oleh Satpol PP Damkar, DinKUKMP, serta Dinhub.

“Pagi ini, di sisi selatan sudah ditata sebanyak 97 pedagang dan rencana besok pagi menata sisi utara,” kata Kepala DinKUKMP Drs Bambang Susilo.

Dijelaskan, selain penataan juga dilakukan sosialisasi tentang penanggulangan Covid-19 sesuai Perbup yang sedang diproses. Antara lain penggunaan masker, penjarangan/jaga jarak dan pembubaran kerumunan.

“Pedagang dan pembeli wajib pakai masker. Bagi pembeli atau pengunjung yang tidak memakai masker, tidak boleh masuk pasar,” ujarnya demikian.

Menurutnya, kebijakan ini akan diberlakukan sampai batas waktu yg belum bisa ditentukan.

“Menyesuaikan dengan perkembangan pandemi covid-19,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sesuai kesepakatan tadi, jalan ke Mranti tidak ditutup, karena akan mengoptimalkan lahan depan pasar dan pemanfaatan Jalan Sutoyo.

“Lokasi tersebut untuk menggeser pedagang di sebelah utara yang masih agak rapat,” katanya. (Jon)

KORANJURI.com di Google News