Pasar Galiran Dibuka, Aturan Pedagang Wajib Non Reaktif Rapid Test

oleh
Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi meninjau Pasar Galiran, Klungkung, Jumat (26/6/2020) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pasar Galiran Klungkung yang sempat ditutup karena jadi klaster corona, sudah mulai dibuka sejak Kamis (25/6/2020). Aturan pedagang wajib non reaktif rapid test juga mulai diberlakukan.

Selain itu, protokol ketat untuk pengunjung pasar tradisional itu juga diterapkan. Jam operasional pasar mulai pukul 06.00 Wita hingga 18.00 Wita.

“Saat ini tengah dipersiapkan Posko terpadu. Nantinya akan melibatkan stakeholder terkait seperti Pol PP, Disperindag, pecalang TNI/Polri,” jelas Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Jumat, 26 Juni 2020.

Pihaknya melakukan kunjungan ke Pasar Galiran untuk memastikan persiapan Posko Terpadu tersebut.

Selain untuk pendisiplinan masyarakat, Posko juga punya peran melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan virus corona.

“Petugas posko secara berkala juga mengingatkan masyarakat melalui pengeras suara akan pentingnya menjaga protokol kesehatan,” jelasnya.

Kasat Pol PP juga menyerahkan bantuan masker, hand sanitizer, cairan disinfektan maupun vitamin bagi para petugas pasar. Bantuan diterima Kadis Koperasi UKM dan perdagangan Kabupaten Klungkung Wayan Ardiasa. Selain itu pula diserahkan bantuan masker dari Disdagprin Provinsi Bali.

Sebelumnya, ditemukan penyebaran transmisi lokal dari Pasar Galiran, Klungkung. Pemerintah kemudian memutuskan menutup pasar tradisional itu selama 3 hari mulai 22-24 Juni 2020.

Keputusan penutupan itu untuk mencegah penularan baru transmisi lokal melalui pasar tradisional. Penutupan itu sekaligus untuk melakukan contact tracing melalui rapid test terhadap pedagang. (Way)

KORANJURI.com di Google News