KORANJURI.COM – Pasangan DKZ (23/perempuan) dan RR (23/laki-laki) nekad menggugurkan kandungannya yang berusia 8 bulan. Aksi sejoli itu terungkap dan keduanya diamankan Polsek Kalideres.
Pasangan kumpul kebo itu tinggal satu atap di sebuah kos-kosan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, RR diketahui sudah memiliki istri sah. Namun, dari hubungan gelap itu, pacarnya hamil. Sehingga, kehamilan itu tak diinginkan dan mereka sepakat untuk mencari cara aborsi.
“Kehamilan itu tidak diinginkan oleh kedua tersangka. Kemudian pihak laki-laki juga mempunyai istri,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana di Jakarta, Jumat (30/8/2004).
“Namun keduanya baru mengaborsi janin saat kandungan memasuki usia delapan bulan,” tambahnya.
Menurut Abdul, sejak diketahui hamil, keduanya telah sepakat untuk melakukan aborsi. Dalam perjalanannya, upaya itu belum terlaksana lantaran belum mendapatkan obat.
Baru pada bulan Agustus, obat penggugur yang mereka cari didapat melalui pembelian secara online seharga Rp1 juta.
Obat itu diminum tersangka DKZ pada 13 Agustus 2024. Berselang beberapa kemudian pelaku merasakan mulas dan bayi malang itu lahir dalam kondisi sudah meninggal dunia.
“Sekitar pukul 03.00 dini hari bayinya lahir dalam kondisi sudah meninggal dunia. Mereka menguburkannya di TPU Carang Pulang, Tangerang Selatan,” jelas Abdul Jana. (Lib)