KORANJURI.COM – Usai insiden jatuhnya heli wisata di Suluban, Pecatu, Pemprov Bali melalui Satpol PP membentuk Satgas Layang Layang.
Satuan tugas yang melibatkan unsur Satpol PP Bali dan Satpol PP Badung, Otban, Airnav, Dinas PMA dan stakeholder lain, menemukan fakta masih adanya layang-layang yang diterbangkan di zona larangan.
Hingga, masih adanya layangan yang berada di ketinggian setara terbangnya helikopter.
“Hasil dari pantauan Satgas Layang-layang Bali, ada layang-layang yang diterbangkan dengan ketinggian terbang helikopter dari pantauan udara,” kata Kasat Pol PP I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kamis (25/7/2024).
Dikatakan, Satgas yang baru terbentuk sejak Rabu (25/7/2024) itu langsung bergerak memberikan perintah melalui spanduk. Pergerakan mereka juga dilengkapi dengan helikopter untuk melakukan pemantauan melalui udara.
“Layangan yang diterbangkan di zona larangan segera diturunkan oleh Satpol PP Badung,” ujarnya.
Zona larangan yang dimaksudnya adalah menerbangkan layangan di dekat Bandara Ngurah Rai.
“Masyarakat yang masih nekad diberikan peringatan dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tambah Rai Dharmadi.
Dalam hal ini, Satgas Layang Layang melakukan penegakan Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.
Perda tersebut mengatur larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara.
Dalam ayat 2 disebutkan, dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.
Di ayat 3 juga mengatur larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Bali untuk mematuhi Perda ini, sehingga insiden helikopter terlilit tali layangan tidak terulang lagi,” kata Rai Dharmadi. (*)