KORANJURI.COM – Satpol PP Provinsi Bali melakukan pendataan terhadap lapak liar di kawasan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kabupaten Badung.
Dari pendataan yang dilakukan ada 39 pelapak seperti warung dengan bangunan semi permanen berdiri di sepanjang pantai. Warung liar tersebut melanggar aturan.
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, pendataan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pihak Satpol Badung dan kemudian diteruskan ke Satpol Bali.
“Hasil pendataan yang kami lakukan, tim yang turun langsung ke lapangan mendapatkan 39 warung non permanen yang melanggar sempadan pantai,” ujarnya di Denpasar, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, dari jumlah 39 warung itu 19 diantaranya berdiri di timur Wantilan Pura Batu Bolong. Sedangkan, sisanya terletak di sisi barat Wantilan Pura Batu Bolong.
“Para pedagang ini akan kami panggil untuk diajak duduk bersama dan membuat kesepakatan. Apakah akan membongkar sendiri atau kami yang membantunya,” jelasnya.
Dewa Dharmadi menambahkan, pemanggilan para pedagang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Pendataan itu dilakukan selama tiga hari mulai 28-30 Mei 2022. Dewa Dharmadi mengungkapkan, pihaknya saat ini juga menyisir sejumlah warung liar di sepanjang Bypass IB Mantra, Denpasar hingga Klungkung. (Way)