Paguyuban Taksi Offline Desak Pemerintah Tertibkan Angkutan Aplikasi di Bali

oleh
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggelar aksi di Wantilan DPRD Bali, Senin, 6 Januari 2025 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendesak pemerintah untuk melakukan pengaturan operasional taksi online. Aksi dilakukan di Wantilan DPRD Bali, Senin, 6 Januari 2025.

6 tuntutan diajukan forum gabungan yang terdiri dari 100 paguyuban taksi pangkalan dan taksi konvensional.

Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali I Made Darmayasa mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan aksi. Namun, belum ada tindakan signifikan dari pemerintah.

“Pariwisata sedang tidak baik-baik saja, yang terjadi saat ini, masyarakat Bali dituntut kewajiban ritual tapi hak kita dirampok, diambil kaum kapitalis, sejak datangnya taksi online di Bali,” kata Darmayasa.

Enam tuntutan yang disuarakan yakni, melakukan pembatasan kuota taksi online, menertibkan vendor angkutan sewa khusus termasuk, rental motor dan mobil.

Standarisasi tarif angkutan sewa khusus, rekrutmen driver hanya untuk ber-ktp Bali, kendaraan yang digunakan harus berplat DK dan memasang identitas yang jelas dan standarisasi driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.

Aksi ditemui oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Dewa Made Mahayadnya, bersama Wakil Ketua 1 I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra.

Dalam aksi hadir pula Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa yang memberikan jawaban atas tuntutan itu.

Suyasa mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi itu dan menyetujui tuntutan yang disampaikan.

“Pada prinsipnya dapat dipenuhi tetapi dengan kajian terkait jumlah kebutuhan, maupun proyeksi ke depannya,” kata Suyasa.

Ia mengatakan, poin keempat yang mendesak driver online harus ber-KTP Bali, Suyasa mengatakan, identitas kependudukan saat ini berlaku secara nasional.

“Kami dilema, tidak memungkinkan untuk melalukan pembatasan terkait KTP Non Bali,” kata Suyasa.

Namun, ada persyaratan khusus terkait rekrutmen driver taksi online. Persyaratan yang diterapkan berbasis pada kemampuan, budaya, bahasa dan tata krama termasuk tentang pengetahuan batas wilayah Bali.

“Yang bisa kita lakukan adalah mendorong persyaratan rekrutmen angkutan pengemudi dan sertifikasi pengemudi,” kata Suyasa. (Way)

KORANJURI.com di Google News