Pabrik Sabu-sabu di Sunter Dibongkar Setelah Polisi Tangkap Monica

oleh
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tim Satgas 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Northern Park Jakarta Utara.

Polri sudah melakukan penyelidikan selama sebulan terhadap pabrik narkoba itu. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, awalnya, polisi hanya menggerebek pelaku bernama Angel Monica dengan barang bukti sebesar 1 kg sabu-sabu di Tower Northern Park Lantai 21 CE.

Monica mengaku, narkoba itu diperoleh dari pacarnya yang bernama Kevin Lienardi alias Cacing. Setelah itu, Kevin juga ditangkap polisi.

Usai pengembangan kasus, polisi melakukan penangkapan lagi pada hari Selasa (19/12) di lantai 33 unit AL terhadap dua tersangka, yakni Hansdy Lukito Ramli dan Andry Soebiyanto alias Bule. Dalam penangkapan keduanya, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

Kempatnya lalu diinterogasi oleh aparat. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa ketiga tersangka menyimpan barang haram tersebut di kamar unit yang berbeda.

Polisi lalu menyita sebanyak 7 kg sabu-sabu dari lantai 16 BJ Tower Northern Park. Selain itu, polisi juga menyita peralatan home industry pembuatan ekstasi kapsul, pipet, timbangan digital, dan lem tembak. Sebanyak 6.000 butir happy five, 976 gram ketamine, 4 bungkus kapsul kosong, dan 760 gram serbuk ekstasi juga disita polisi.

“Kami tangkap tersangka berturut-turut sejak tanggal 18/12/2017 lalu. Pertama tersangka Angel, kemudian pacarnya Cacing, lalu ada tersangka Bule dan HLR,” ujar Eko.

Saat ini, lanjut Eko masih ada 1 tersangka yang buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Joy. Ia diduga menjadi koki atau peracik dari shabu dan ekstasi tersebut.

Identitas Joy diketahui karena tinggal di apartemen yang sama dengan pelaku lainnya.

“Sebenarnya masih ada 2 sampai 3 tersangka lain, tapi belum masuk dalam daftar DPO,” ujar Brigjen Pol Eko Daniyanto.

Selain itu, ekstasi diracik oleh Joy dan dimasukan ke dalam kapsul. Pemesan bisa meminta dalam kemasan kapsul ekstasi tersebut. Setelah jadi, Joy lantas menyerahkan kepada Bule untuk kemudian dikirimkan kepada kurir untuk dikirimkan pada pemesan.

Sementara itu, Eko menjelaskan, dalam mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi para tersangka ini memasukan barang kedalam kemasan minuman teh kotak dan sari kacang ijo. Mereka meracik ekstasinya sesuai pesanan dan dimasukan kedalam kapsul lalu dibungkus minuman seperti teh kotak dan dilem.

“Para tersangka kemudian menyuruh kurir untuk meletakan pesanan narkoba di suatu tempat agar nanti diambil oleh kurir lain dan ini yang disebut sel terputus atau jaringan pengedar narkoba,” ujar Eko. (YT)

KORANJURI.com di Google News