Otoritas Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Tunggu Surat Resmi Pemerintah untuk Batasi Penyeberangan

oleh
Antrian di Pelabuhan Gilimanuk/Ilustrasi - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Mobilitas warga dari pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang per Senin, 30 Maret 2020, mencapai total 10.818. Jumlah itu terdiri dari penumpang dan kendaraan.

Pelintas penumpang dari Pelabuhan Gilimanuk sebanyak 151 orang dan dari Pelabuhan Ketapang 242 orang. Sedangkan total jumlah kendaraan dari Pelabuhan Gilimanuk 3.890 kendaraan dan dari Ketapang 6.928 kendaraan.

Manager usaha PT ASDP Gilimanuk-Ketapang Windra Soelistiawan menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum memberlakukan penutupan pelabuhan. Terkait hal itu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Penyeberangan Gilimanuk berjalan seperti biasa, menunggu keputusan atau edaran dari pemerintah. Kami menunggu surat dari Menteri Perhubungan,” jelas Windra dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin, 30 Maret 2020.

Sebelumnya, pada 29 Maret 2020, Gubernur Bali Wayan Koster melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan. Surat yang bersifat mendesak itu meminta kepada menteri Perhubungan agar melakukan seleksi ketat terhadap penumpang dari pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa, Padang Bali dan Pelabuhan lembar NTB.

Poin kedua dari surat Gubernur perihal penguatan pengawasan pelabuhan akses Provinsi Bali itu yakni, hanya mengijinkan penyeberangan bagi penumpang atau kendaraan dengan kepentingan angkutan logistik, penanganan kesehatan, keamanan, tugas resmi dari pemerintah pusat dan daerah, serta keperluan perorangan yang bersifat mendesak.

Poin ketiga melakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekwensi penyeberangan, dan segera menugaskan otoritas pelabuhan dan penyeberangan untuk membentuk posko kesehatan lengkap dengan fasilitas dan tenaga medis. (Way)

KORANJURI.com di Google News