Otak Pelaku Penganiayaan di Bintaro Ada Kedekatan dengan Korban



KORANJURI.COM – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan menangkap empat pelaku penganiayaan pria berinisial EYW (26).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bunga Lili RT 010 RW 006, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2022 malam.
Salah satu tersangka perempuan berinisial AB (21) yang merupakan mantan pacar korban.
Tersangka pertama bernama Adinda Bintang, mantan pacar EYW. Ia yang menyuruh dua lelaki lain menganiaya korban di lokasi.
Sedangkan tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial, NPA (19), AMK (20), dan MHF (19). Ketiga pelaku pria itu diketahui merupakan eksekutor pembacokan kepada korban.
Penangkapan pelaku dilakukan jajaran Tim Opsnal Resmob Unit II di bawah pimpinan Kompol Maulana Mukarom.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban. AB lalu ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/9/2022).
AB lalu mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.
“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata Kasubid Penmas Kompol M. Agung Julianto S.Psi saat menggelar rilis, Jumat (23/9/2022).
Kompol M. Agung Julianto S.Psi mengatakan AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.
“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” katanya.
Para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS