Oplos LPG Subsidi, 16 Pelaku di Wilayah Jakarta dan Bekasi Ditangkap



KORANJURI.COM – Dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2022, Polda Metro Jaya menerima 9 laporan terkait gas oplosan. Penyalahgunaan LPG Subsidi ini terjadi di wilayah Jakarta Hingga Bekasi.
“Ada 16 orang tersangka yang ditangkap. Mereka terdiri dari pemilik atau dalam istilah tindak pidana ini disebut penyuntik atau dokter, serta karyawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat, 2 September 2022.
Modus para pelaku yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali ke masyarakat.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg.
“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kilo, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik ataubpipa besi,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Bob)