Opini
Rustam Mataris Mengancam Membakar Mobil Pemborong Pagar
di Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung
Pada 16 Oktober 2020 telah terjadi keributan yang dilakukan oleh Rustam Mataris yang selalu membawa nama-nama masyarakat Bacang dan Air Itam. Kali ini Rustam Mataris jelas di dalam video mengusir pemborong yang akan membuat pagar diatas tanah yang bersertifikat nomor 1102 atas nama Prof. DR. Dr. Suryapranata Haryanto Sp Jt, yang sudah mempunyai izin mendirikan bangunan pagar nomor 01208/IMB-BG/DPMPTSP&NAKER/X/2020.
Perbuatan itu menurut ahli hukum bahwa, telah melanggar Pasal KUHP yang dapat dituntut karena memasuki lahan orang lain tanpa izin. Begitu juga telah melanggar hukum dengan mengancam pemborong pagar yang bernama Ragil dan mengusir dengan kata-kata kasar, serta mengancam akan membakar mobil truk dari perusahaan tempat Sdr. Ragil bekerja.
Menurut keterangan ahli hukum, Rustam Mataris telah melanggar hukum KUHP Pasal 167 dan Pasal 335 dan dapat dituntut. Begitu juga Pengacara Donny Manurung, S.H. telah mempergunakan nama Laskar Gerindra yang menurut pengurus DPD Partai Gerindra hal tersebut tidak diperbolehkan. Pengacara Donny Manurung, S.H., mengatakan bahwa, tanah ini sengketa dan tidak boleh dibuatkan pagarnya.
Perlu diketahui bahwa Pengacara Donny Manurung, S.H. tidak bisa melarang pembuatan pagar karena jelas lahan tersebut telah memiliki sertifikat BPN Nomor 1102 dan mempunyai izin mendirikan bangunan nomor 01208/IMB-BG/DPMPTSP&NAKER/X/2020.
Laporan Pengacara Donny Manurung, S.H. ke Polda Bangka Belitung tidak bisa menghentikan hak dari pemilik lahan yang sah yang mempunyai sertifikat yang sah. Pengacara Donny Manurung, S.H. diduga telah melakukan pelanggaran hukum KUHP. Pada intinya, yang melarang pembuatan pagar itu adalah Rustam Mataris dan Pengacara Donny Manurung, S.H. telah melanggar Pasal KUHP.
Sebelumnya Pengacara Donny Manurung, S.H. yang membela kliennya Sdr. Edy Bin Atu yang telah menjadi tersangka kemudian menjadi DPO. Pengacara Donny Manurung, S.H., pada saat membela Sdr. Edy Bin Atu adalah memakai nama Donny Manurung, S.H., tanpa embel-embel Laskar Gerindra.
Kemudian, setelah Edy menjadi tersangka dan DPO, tiba-tiba Pengacara Donny Manurung, S.H., mempergunakan nama Laskar Gerindra yang seakan-akan membela kepentingan masyarakat yang bermain bola di lapangan tersebut. Rustam Mataris selalu membawa nama-nama masyarakat Air Itam yang tidak jelas siapa dan tidak pernah menunjukkan identitas yang jelas siapakah mereka itu yang selalu disebutkan masyarakat Air Itam.
Dasar kepemilikan sertifikat nomor 1102 atas nama Prof. DR. Dr. Suryapranata Haryanto Sp Jt adalah berdasarkan alih waris dari kakeknya yang bernama Yap Ten Thiam. Semua orang Air Itam yang senior mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Alm. Yap Ten Thiam. Amoeng Tjandra dan Prof. DR. Dr. Suryapranata Haryanto Sp Jt adalah saudara sepupu, dimana ibu dari Bapak Amoeng Tjandra dan ayah dari Prof. DR. Dr. Suryapranata Haryanto Sp Jt adalah saudara sekandung. Mereka berdua adalah anak dari almarhum Yap Ten Thiam.
Tanah SMADA yang sekarang ini menjadi bukti nyata hibah dari keluarga almarhum Yap Ten Thiam yang diwakili oleh Bapak Amoeng Tjandra dan diserahkan kepada pemerintah pada zaman Walikota Bapak Arub, S.H.
Yap Ten Thiam dulunya adalah kepala parit, sehingga memiliki tanah yang luas sekali. Semua orang-orang yang berumur yang senior mengetahui dengan jelas semua tanah-tanah di sekitar itu adalah milik dari almarhum Yap Ten Thiam.
Memang benar pernah dijadikan untuk bermain sepak bola namun tidak ada haknya almarhum Sdr. Ayoeb bisa mengakui memiliki tanah tersebut dan menurut cucunya Sdr. Ayoeb yaitu Sdr. Edy bin Atu telah dipinjamkan atau disewakan kepada persatuan sepak bola setempat. Logika sehat saja dapat bertanya apa buktinya almarhum Sdr. Ayoeb meminjamkan atau menyewakan.
Apa buktinya ada perkumpulan sepak bola yang menyewa lapangan tersebut dari Almarhum Sdr. Ayoeb? Apabila Almarhum Sdr. Ayoeb benar terbukti meminjamkan atau menyewakan tanah tersebut sebagai milik pribadinya, berarti Almarhum Sdr. Ayoeb diduga telah melakukan pelanggaran hukum karena jelas tanah tersebut adalah milik Almarhum Yap Ten Thiam.
Demi kedamaian dihimbau oleh masyarakat Kelurahan Bacang yang suka hidup damai, aman, nyaman, sejahtera diwakili oleh Lurah Bacang, LPM Bacang, Karang Taruna Bacang dan seluruh elemen masyarakat lainnya agar dikemudian hari, Sdr. Rustam Mataris dan Pengacara Donny Manurung, S.H., alangkah baiknya dapat bersikap lunak, berdialog untuk mencari jalan penyelesaian yang terbaik, dan tidak dengan cara melanggar hukum dan undang-undang, yang dapat meresahkan masyarakat Bacang dan Air Itam.
Nama mereka seyogyanya tidak dibawa-bawa dalam kasus tanah yang terletak di Kelurahan Bacang tersebut. Karena yang jelas, tanah tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang harus dihormati dengan sertifikat nomor 1102 dan berdasarkan surat izin mendirikan bangunan pagar nomor 01208/IMB-BG/DPMPTSP&NAKER/X/2020.
SIapapun HARUS WAJIB menghornati hukum di NKRI ini.