Operasi Zero Miras di Bulan Ramadan

    


Operasi penertiban miras ilegal yang dilakukan Polsek Tambora, Jakarta Barat selama bulan Ramadhan - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kepolisian Sektor Tambora Resor Metro Jakarta Barat intensif menggelar operasi minuman keras yang diperjualbelikan secara ilegal. Operasi rutin dilakukan paska penetapan target ‘zero miras’ selama bulan ramadhan.

“Dari hasil observasi, Tim Buser Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suprihatin, berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk, di lokasi beragam yang di sinyalir masih menjualan minuman keras,” jelas Kapolsek Tambora Kompol Iver Son

Ditambahkan Iver Son, selain menyita miras ilegal, pihaknya juga menertibkan warung yang kedapatan masih menjajakan minuman keras dengan cara penyegelan dan penyitaan barang bukti.

Operasi yang digelar hari Rabu (30/05/2018) malam, menyasar target warung jamu di jalan Jembatan Besi, Jalan Duri Raya, Jalan KHM. Mansyur, Jembatan Lima serta wilayah Krendang, kecamatan Tambora. Disitu masih ditemui para pedagang mencoba-coba menjual miras.

Peringatan pertama yang diberikan berupa himbauan kepada penjual jamu untuk tidak menjual lagi minuman beralkohol.

“Kalau masih nekad jual miras ilegal, akan dijerat UU nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman hukumanmaksimal empat tahun,” jelas Kompol Iver Son Manossoh. (Bob)