Operasi Yustisi di Pantai Brawa, Canggu Tindak 16 Pelanggar

oleh
Sejumlah warga masyarakat dan WNA terjaring operasi PPKM - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan kembali digelar di Pantai Brawa, Canggu, Badung, Jumat, 9 Juli 2021. Dalam operasi ada 16 penindakan terhadap WNA dan WNI.

Kapolsek Kuta Utara AKP Ni Putu Diah Kurniawandari mengakui, selama PPKM Darurat dilaksanakan, banyak masyarakat yang masih abai terhadap prokes. Wilayah Kuta Utara masih menjadi zona merah.

“Kita konsisten untuk terus melakukan penindakan dengan menggandeng Satpol PP dan unsur terkait lainnya,” terang Diah, Jumat, 9 Juli 2021.

16 pelanggaran yang dilakukan masyarakat terdiri dari denda kepada 1 WNA dan 3 WNI. Petugas juga mengeluarkan satu surat keterangan tak mampu bayar denda. Sedangkan, teguran lisan diberikan kepada 10 pelanggar yakni 3 orang WNA dan 7 orang WNI.

Terungkap pada operasi sebelumnya di Pantai Canggu, Kamis (8/7/2021), seorang WNA diketahui positif covid-19 dan ogah menjalani isoman. Kemudian, Satgas Covid-19 mengarahkan orang asing itu untuk dikarantina.

“Selesai karantina nanti akan dideportasi, kalau yang tiga orang sudah direkomendasi deportasi,” kata Diah.

Kedepan, kata Diah dalam penegakan hukum tidak bisa dilakukan sendiri dan harus bekerja sama dengan lembaga terkait.

“Untuk efek jera kan ada klasifikasi, di p
Perbup denda Rp 100 ribu kalau di Pergub maksimal Rp 1 juta untuk orang asing,” jelasnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News