Operasi Pekat Jaring 7 Pasangan Mesum

oleh
Ketujuh pasangan mesum yang diamankan polisi Kebumen dalam Operasi Pekat, di beberapa hotel Melati, Kamis (28/9) malam – foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satuan Sabhara Polres Kebumen mengamankan 7 pasangan mesum bukan suami istri, saat asik ngamar di beberapa hotel kelas melati di Kebumen, Kamis malam (28/9).

Mereka diamankan polisi dalam operasi penyakit masyarakat, karena tidak bisa menunjukan bukti sah sebagai pasangan suami isteri.

Dijelaskan Kasat Sabhara Polres Kebumen, AKP Krida Risanto, ketujuh pasangan mesum tersebut, menjalani pemeriksaan di Mapolres Kebumen, Jumat (29/09) pagi.

“Mereka hari ini kita periksa, selanjutnya akan disidang di Pengadilan Negeri Kebumen,” terang Krida.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka rata rata sudah menikah dan berstatus memiliki pasangan yang sah. Seperti pengakuan HN (62), salah satu pelaku. Laki-laki kesepian warga Panjer, Kebumen ini mengaku masih mempunyai istri, namun sedang merantau di luar negeri. HN tertangkap basah sedang berduaan dengan PW (39), warga Kebumen yang berstatus janda di dalam kamar hotel saat asik berduaan.

“Saya mempunyai istri sah. Tapi sekarang sedang bekerja merantau di Timor Leste,” kata HN.

Lain halnya dengan pasangan mesum SG (27) dan RN (21). SG adalah seorang laki laki warga Magelang, yang berstatus menikah dan memiliki satu anak. SG kedapatan ngamar dengan RN yang masih lajang, warga Ciamis, Jabar.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, kepada isterinya, SG mengaku sedang bekerja di luar kota. Sedangkan RN untuk mengelabui orang tuanya, dirinya berbohong dengan alasan mencari pekerjaan di Jawa Tengah. Namun pada kenyataannya, mereka malah asik ngamar.

“Mereka dijerat dengan pasal Perda Kabupaten Kebumen No. 6 tahun 1973, tentang perbuatan melanggar hukum satu atap bukan pasangan resmi suami isteri secara sah,” jelas Krida. (Jon)

KORANJURI.com di Google News