KORANJURI.COM – Selama Operasi Patuh Lempuyang 2020, Kasatlantas Polres Gianyar menindak 460 pelanggar. 90 pelanggaran dikenakan sanksi tilang dan 330 diberikan surat teguran.
Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Laksmi Trisna Dewi Wieryawan menjelaskan, pelanggaran didominasi ketidakpatuhan mengenakan helm.
“Ada 40 pelanggaran tidak memakai helm, tentu saja melanggar dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain saat berkendara di jalan raya,” jelasnya.
Penindakan tilang dilaksanakan bagi pelanggar yang melanggar empat prioritas operasi.
“Kita lakukan tilang untuk empat prioritas pelanggaran yang pertama itu adalah pengguna motor yang tidak memakai helm, pengendara motor dibawah umur, kendaraan yang melawan arus, dan kendaraan lambat yang menggunakan lajur kanan,” jelasnya.
Selama tujuh hari disebutkan, pengendara yang melakukan pelanggaran hanya diberikan teguran.
“Kita minta untuk mengambil helm, kecuali saat ditindak melakukan perlawanan, mungkin bisa dibilang dia ngeyel, itu kami tetap tilang,” imbuhnya.
Selain itu, data Satlantas Polres Gianyar. Sampai dengan Selasa, (28/7/2020) ada 29 pelanggaran. Rata-rata pelanggaran dilakukan oleh pelajar, 2 pelanggaran oleh mahasiswa, dan 59 pelanggaran oleh swasta.
“Ada 29 pelanggar masih dibawah umur serta 13 pelanggar melawan arus,” ujarnya.
Pengendara yang memakai pakaian adat harus tetap memakai helm dan masker.
“Masih banyak yang kita temui pelanggar yang memakai pakaian adat namun tidak menggunakan helm, juga ada yang tidak menggunakan masker,” ujarnya demikian. (ning)