Oknum Sopir Taksi Online Rampok dan Lukai Penumpang Perempuan

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menggelar preskon pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus sopir taksi online, Senin, 18 Maret 2019 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – GK, Perempuan berumur 27 tahun ini memang lagi naas. Niat hati ingin pulang ke rumahnya di Komplek Perumahan Akasia Blok B6, Jatiwarna, Bekasi, ia justru jadi korban perampokan oknum sopir taksi online.

Tidak itu saja, korban juga sempat dilukai pelaku dengan menggunakan pisau cutter di bagian paha dan wajah. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 15 Maret 2019 sekitar pukul 13.30 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pelaku berinisial NZ (25) ini melakukan aksi perampokan di dalam mobil yang dikendarainya.

“Pelaku mengeluarkan cutter yang sudah ada di dalam mobil dan meminta korban menyerahkan barang miliknya,” jelas Argo Yuwono, Senin, 18 Maret 2019.

Karena korban tidak mau menuruti, kata Argo, pelaku menusukkan pisau cutter ke paha korban, tangan dan di bagian wajah. Akhirnya korban memberikan jam tangan, handphone dan uang Rp 104.000.

Namun, pelaku masih memaksa korban mengambil uang di ATM dengan todongan senjata tajam.

“Di ATM korban mengambil uang Rp 4,4 juta. Ia mengambil uang dengan menutup luka di wajah menggunakan kain kerudung,” jelas Argo.

“Usai dari ATM, pelaku mengantarkan korban ke Rumah Sakit,” tambahnya.

Sedangkan polisi berhasil menangkap pelaku dengan perlawanan yang cukup sengit. Argo mengatakan, NZ nekad menabrakkan mobil yang dikendarainya kepada petugas dan masyarakat yang ada di sekitar lokasi.

“Sehingga dilakukan penembakan, saat ini tersangka menjalani perawatan di Rumah sakit RS. Sukanto,” kata Argo Yuwono.

Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(Bob)

KORANJURI.com di Google News