Oknum Sopir Gondol Uang Puluhan Juta dan Mobil

    


SB, tersangka pencurian uang dan mobil milik majikannya, kini ditahan di Mapolres Kebumen, dengan sejumlah barang bukti - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – SB (47), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang Jatim, dibekuk polisi. Dia, yang ditangkap di daerah Klaten, diduga kuat sebagai pelaku pencurian uang dan mobil milik majikannya, Santosa (52) warga Kabupaten Probolinggo, Jatim.

Tersangka, yang merupakan sopir pribadi korban, melakukan pencuriannya pada Kamis (15/08) sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah hotel di Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

“Tersangka ditangkap tak kurang dari 24 jam setelah beraksi, sebelum dia mempergunakan uang hasil curiannya,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Sempor Iptu Sugito, didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno, Kamis (23/8).

Saat aksinya dilakukan, jelas Sugito, mereka berdua sedang beristirahat di sebuah hotel di Sempor. Namun saat korban tertidur, tersangka membawa kabur uang milik korban serta kendaraan mobil Avanza.

Korban baru sadar barang-barangnya hilang, saat bangun tidur. Dia kelabakan mencari tas berisi uang tunai Rp 43,5 juta, yang raib bersama dengan mobil Avanza Veloznya.

“Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan kordinasi dengan polres jajaran. Hasil koordinasi itu, akhirnya tersangka bisa ditangkap di daerah Klaten oleh Resor Klaten,” terang Sugito.

Dari pengakuan tersangka, niat mencurinya muncul karena dia merasa upahnya sebagai sopir, Rp 100 ribu per hari kurang banyak.

Jika aksinya lolos, tersangka berencana akan membelanjakan uang tersebut untuk kepentingan hidupnya serta untuk membayar cicilan sepeda motor.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Sugito. (Jon)