Oknum Karyawan Koperasi Gelapkan Uang Setoran Belasan Juta

oleh
TC, oknum karyawan KSP Multi Artha yang diduga menggelapkan uang nasabahnya, saat ditahan di Mapolsek Gombong - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – TC (31), seorang karyawan KSP Multi Artha, Gombong, Kebumen, terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Gombong. Ia dilaporkan ke polisi, karena diduga telah menggelapkan uang setoran nasabah, senilai lebih dari sembilan belas juta rupiah.

TC dilaporkan oleh Kastono, Kepala KSP Multi Artha, pada pada Senin, 12 Maret 2018. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akhirnya mengamankan TC, warga Desa Grenggeng, Karanganyar.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar SIK., MM melalui Kapolsek Gombong AKP Hendrie Suryo Liquisa, membenarkan hal tersebut.

“Sebenarnya pihak KSP Multi Artha sudah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan uang setoran nasabah. Namun tersangka tak kunjung mengembalikannya,” jelas Hendrie, Selasa (13/3).

Selain menggelapkan uang setoran, kata Hendrie, TC juga menggunakan data nasabah fiktif, untuk bisa mencairkan pinjaman dari KSP. Dari kasus ini, polisi sudah menyita beberapa barang bukti.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” terang Hendrie. (Jon)

KORANJURI.com di Google News