KORANJURI.COM – DS (56), warga Pangenrejo, Purworejo, seorang guru sebuah SMK di Purworejo, terpaksa berurusan dengan polisi.
DS dilaporkan korbannya, telah melakukan dugaan penipuan dana calon jamaah haji. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.
Dijelaskan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, bahwa penipuan yang dilakukan tersangka, dengan modus menawarkan pemberangkatan haji ONH plus pada para korbannya, pada tahun 2013 lalu, dengan biaya Rp 60 juta per orang.
Keada para korban yang berjumlah 38 orang dan berasal dari berbagai wilayah di Purworejo itu, tersangka menjanjikan akan memberangkatkannya pada kuota 2018.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi. Dan sewaktu dilakukan klarifikasi terhadap biro haji yang ditunjuk oleh tersangka, Biro Al Balad Al Amin, ternyata belum ada dana yang disetorkan oleh tersangka (yang telah disetor korban) kepada biro tersebut. Karena tak terima, korban melaporkannya ke polisi.
“Total kerugiannya mencapai Rp 2, 280 milyar,” jelas Haryo Seto, Rabu (6/3/2019).
Dari tangan tersangka yang ditangkap pada awal Maret itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu buku tabungan atas nama tersangka, satu bendel printout transaksi dari tahun 2013 – 2019, serta 4 lembar kuitansi bukti transaksi setoran tunai dari korban kepada tersangka.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP, dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Haryo Seto, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah. (Jon)