Oknum Buruh Manfaatkan Proyek Pemerintah untuk Memeras Warga

oleh
SU (47), oknum buruh proyek pengecoran jalan milik pemerintah di Jalan Tukad Citarum Blok M, Denpasar. SU ditangkap Tim Jatanras Polda Bali karena mengutip uang kepada warga - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Setidaknya 8 KK yang dilalui proyek pengecoran jalan milik pemerintah di jalan Tukad Citarum Blok M, kena palak oknum pekerja proyek disitu. Tak tanggung-tanggung, oknum buruh proyek itu meminta uang dengan besaran rata-rata Rp 1,5 juta untuk mempercepat pengecoran jalan yang rusak di depan rumah mereka.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja menjelaskan, Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Bali menangkap SU (47) oknum buruh proyek itu.

“Modusnya pengerjaan proyek pengecoran Jalan milik Pemerintah yang dibebankan kepada pemilik rumah sepanjang proyek pembangunan Jalan Tukad Citarum Blok M,” jelas Hengky Widjaja, Sabtu, 21 Oktober 2017.

Total pelaku mengeruk uang sebanyak Rp 10.700.000 dari sejumlah warga. Uang itu berasal dari pemilik rumah di Jalan Tukad Citarum Blok M, Denpasar masing-masing dari rumah nomor 2 AA atas nama Wayan sebanyak Rp 1,5 juta, rumah No. 16 sebanyak Rp 1,5 juta, rumah No. 12 sebanyak Rp 1,5 juta, rumah No. 9 atas nama Eket sebanyak Rp 1,5 juta, rumah No. 10 Rp 1,5 juta dan dari warga bernama Ngurah, pelaku juga mengutip Rp 1,5 juta.

Selain itu, kata Kombes Hengky Widjaja, dari rumah Satgas Penertiban Renon juga dipungut Rp 1,5 juta. Termasuk dari tukang las, pelaku mengutip Rp 200 ribu.

“Barang bukti uang yang diamankan dari pelaku sebanyak Rp 2,2 juta,” terang Kombes Hengky Widjaja.

Kutipan liar itu sontak membuat warga resah. Sebab, akses jalan ke rumah warga yang sebelumnya dalam kondisi baik, dihancurkan oleh proyek, kemudian warga justru diminta untuk membayar sejumlah uang.

Kombes Hengky Widjaja menambahkan, warga merasa ditipu dengan ucapan pelaku, jika menginginkan akses jalan menuju rumah diperbaiki harus membayar sejumlah uang, dengan hitung-hitungan Rp 500 ribu per meter.

“Itu kalau mau dipercepat harus bayar sejumlah uang. Alasannya bahannya belum ada dan harus menunggu,” ujar Hengky.

Dalam kasus itu, polisi telah menanyai beberapa saksi diantaranya, pengawas harian proyek, Putu Sedana Yoga (24), mandor upah, Purwanto (46) dan seorang warga di lingkungan di lokasi kejadian bernama Hendra (32). (*)

KORANJURI.com di Google News