KORANJURI.COM – 5 orang peziarah dari Jakarta diamankan Polsek Mirit, Kebumen. Mereka diduga kuat telah melakukan perusakan cagar budaya makam keramat Mbah Lancing di Mirit, Minggu (29/1).
Kejadian bermula dari kedatangan rombongan peziarah yang terdiri dari Marlan Sapingi (52), Ahmad Ghazanfar Husain (24), Moch. Azan Nuriksan (30), Ahmad Mirja Mustakim (22), Ridwan Arif (32), yang kesemuanya beralamat di Jalan Rawa Bebek Rt. 05 RW. 01 Pulau Gebang , Cakung , Jakarta Timur dengan menggunakan sebuah mobil, Minggu pagi (29/1).
Kepada juru kunci makam, Mbah Simoh (65), mereka mengutarakan maksudnya untuk membersihkan makam. Juru kunci yang tidak menaruh curiga pun mengijinkan.
Namun pada saat membersihkan makam, para peziarah ini memindahkan batu bata dan tumpukan kain yang menutupi makam. Mengetahui hal itu, juru kuncipun menegur dan melarangnya.
Bukannya meminta maaf, mereka malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata yang menantang serta mengancam akan membakar makam Mbah Lancing.
Warga sekitar yang mendengar kejadian itu pun bereaksi keras. Mereka beramai-ramai mendatangi makam sehingga sempat terjadi keributan.
Beruntung, ada salah satu warga yang lapor polisi, sehingga keributan yang lebih besar bisa dihindari meski situasi sempat mencekam. Petugas dari Polres Kebumen pun didatangkan, untuk membackup pengamanan.
“Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami membawa para pelaku itu ke Polsek Mirit untuk diamankan dan diperiksa,” jelas Kapolsek Mirit, AKP Sapto Wahono.
Atas tindakannya, jelas Sapto Wahono, pelaku bisa dijerat pasal 26 Undang undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1992 tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya.
Jon