KORANJURI.COM – Nasib apes dialami SYI (23), seorang mahasiswi semester akhir sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Saat asyik pesta sabu-sabu di sebuah kamar kost di Kelurahan Boro Kulon, Banyuurip, SYI dibekuk Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Opsnal Polres Purworejo, Rabu (23/5).
SYI diduga melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
Selain SYI, petugas juga berhasil mengamankan seorang pengedar bernama M (32), warga Kaliwungu, Semarang.
“Semua berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pesta narkoba di sebuah kamar kos di Boro Kulon,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, melalui Kasubag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariyah, SH, Kamis (31/05).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Satresnarkoba bersama Tim Opsnal Polres Purworejo segera melakukan penggrebekan.
Menurut Siti Komariyah, dalam penggrebekan ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya sebuah paket sabu seberat 0.36 gram beserta alat penghisap dan sebuah buku rekening tabungan, yang dipergunakan tersangka untuk bertransaksi membeli barang haram tersebut. Polisi juga menemukan beberapa barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari pengakuan SYI, sabu miliknya itu dibeli dari tersangka M. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Siti Komariyah. (Jon)