KORANJURI.COM – Penyidik Ditresnarkoba telah menerima hasil assesmen rehabilitasi komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran. Keduanya resmi dilakukan rehabilitas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, Nunung dan suaminua masuk dalam katagori penyalahgunaan. Maka mereka direhabilitasi di Lapas tempat keduanya ditahan.
“Hasil dari assesmen dilakukan rehabilitasi secara medis dan sosial. Program rehabilitasi di Lapas,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Agustus 2019.
Meski direhab, kata Argo, penyidik tidak akan mengabaikan proses hukum keduanya. Bahkan penyidik akan mengebut berkas perkara yang sudah dilayangkan ke Kejaksaan.
“Kita masih menunggu berkas perkara oleh Jaksa, apakah kita masih harus melengkapi atau sudah lengkap. Tanpa mengabaikan kasus hukum yang saat ini masih berjalan,” ungkap Argo yang didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Jean Calvin Simanjuntak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nunung ditangkap di kediamannya bersama sang suami, July Jan Sambiran. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya kurir sabu-sabu asal berinisial HM alias Hery Tabu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat 19 Juli 2019.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu. (Bob)