Nova Klarifikasi Pemberitaan PT Bali Ambil Sumpah Advokat Diduga Bodong

oleh
Nova (tengah) bersama tim dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pelantikan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, SH., sebagai Advokat, sah sesuai proses dan ketetapan hukum yang ada. Pernyataan itu disampaikan Agustinus Nahak dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)

Nova ‘ditahbiskan’ sebagai advokat dengan mengucapkan sumpah di depan hakim Pengadilan Tinggi Bali.

Namun, polemik yang muncul setelah pelantikan itu, dijelaskan Ketua Umum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu, Agustinus Nahak, tidak memiliki dasar. Agustinus mengatakan, sesuai UU Advokat, seluruh proses dan persyaratan sudah dipenuhi. Sehingga pihak Pengadilan Tinggi Bali memberikan jawaban kepada Nova untuk datang mengucapkan sumpah advokat pada Rabu, 26 Juli 2017.

“Sesuai UU Advokat, seseorang yang dilantik harus berpendidikan Sarjana Hukum, mengikuti pendidikan advokat dan melakukan tahapan ujian serta dinyatakan lulus,” jelas Agustinus Nahak, Rabu, 2 Agustus 2017.

Selain itu, disebutkan Agustinus Nahak, sebelum mengucapkan sumpah, calon advokat juga harus melengkapi dokumen pengangkatan. “Jadi tidak mudah untuk seseorang bisa jadi advokat,” ujarnya.

Putu Nova Christ Andika Graha Parwata sendiri menjelaskan, dirinya telah mengikuti Diklat Khusus Profesi Advokat di Jakarta selama tiga pekan. Nova menambahkan, dirinya juga sudah mengikuti semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan pengangkatan ke kantor DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).

“Syaratnya calon advokat yang akan disumpah harus sesuai dengan identitas domisili. Domisili saya di Bali dan saya mengajukan ke Pengadilan Tinggi Bali,” jelas Nova.

Polemik itu semakin meruncing saat Nova mendatangi DPD KAI Bali sehari setelah dilantik, Kamis (27/7/2017). Menurut Nova, pengajuan dirinya sebagai anggota KAI melalui DPD KAI Bali belum mendapat respons. Sementara, dirinya sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP KAI Jakarta yang dinyatakan dengan serangkaian proses sebagai calon advokat.

“Belum ada rekomendasi. Jawaban DPD KAI Bali, untuk sementara permohonan saya dipending,” jelas Nova.

Klarifikasi itu ditempuh pihak Nova untuk menepis pemberitaan yang menyebutkan Pengadilan Tinggi Bali menyumpah advokat yang diduga bodong.

“Pemberitaan itu sangat tendensius dan merugikan,” ujar Nova. (Way)

KORANJURI.com di Google News