KORANJURI.COM – 34 pasangan suami Istri (pasutri), di dua kecamatan yakni, Kecamatan Rote Tengah dan Pantai Baru mengikuti nikah massal dipusatkan di GMIT Ledaoen, Desa Oebau, Kecamatan Pantai Baru.
Para calon pengantin ini mengenakan pakaian adat Rote dan dengan tertib mengikuti prosesi pemberkatan. Dari 34 pasangan nikah itu, sebanyak 11 pasangan berasal dari Kecamatan Rote Tengah, sedangkan 23 pasangan berasal dari Kecamatan Pantai Baru.
Camat Rote Tengah Swengli Pello,Camat Pantai Baru, Fons C. Saek dan Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan kependudukan Jermias Lusi, S.Pd, hadir dalam acara itu.
“Dengan seremonial ini, dihadapan pemerintah dan gereja para pasangan ini sudah sah,” ujar Kepala dinas kependudukan Jermias Lusi.
Secara seremonial Jermias menyerahkan Surat Nikah sebagai bukti nikah.
Bupati Rote Ndao, Leoanard Haning diwakili Oleh Camat Pantai Baru, Fons C. Saek, memberikan apresiasi kepada sejumlah pasangan nikah yang mempercayakan Bupati Haning menjadi saksi nikah.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1978 dinyatakan, perkawinan adalah hubungan suami istri yang disahkan oleh negara. Mengingat masih banyak keluarga yang hanya melakukan perkawinan secara adat.
Bahkan, ada yang hidup bersama tanpa pernikahan karena terganjal persyaratan adat berupa belis (mahar nikah).
Tahun lalu, nikah masal diikuti 300 pasangan dan tahun ini berkurang hanya 200 saja yang dianggarkan oleh pemerintah.
Nikah massal Tahun 2017, pemerintah mengalokasikan dana untuk 200 pasangan.
“Saya minta toga dan tomas untuk revitalisasi budaya jangan memberatkan anak-anak dengan belis sehingga mereka bisa nikah. Karena ayah dan ibu tidak nikah maka anak tidak akan ada akta kelahiran,” ujar Haning dalam sambutannya. (Zak)