Niat Hati Bikin Usaha di Bali, Nasib Pria Nigeria Justru Ditindak Paksa Keluar Indonesia

oleh
Proses deportasi CSO, warga negara asing asal Nigeria yang melakukan overstay saat tinggal di Bali - foto: Ist./Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satu per satu warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali diusir dari Indonesia. WNA yang telah memenuhi syarat untuk dideportasi segera diproses dan dipulangkan ke negara asalnya.

“Diharapkan Bali tetap menjadi
destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang
menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Minggu, 28 Juli 2024.

Pada 26 Juli 2024, Rudenim mendeportasi seorang warga Nigeria berinisial CSO (26). Pria asing itu melakukan pelanggaran overstay selama 35 hari. WNA Nigeria itu kesulitan finansial untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar Gravit Tovany Arezo mengatakan, tujuan CSO datang ke Indonesia untuk bertemu perempuan WNI bernama H yang dikenal secara daring.

Selama di Bali, kata Gravit, CSO mengaku seluruh biaya hidup ditanggung oleh teman perempuannya. Ia tinggal di sebuah penginapan di kawasan Padangsambian, Denpasar.

Namun, suatu hari H, teman perempuan CSO harus kembali ke pulau Jawa. Praktis, pria Nigeria itu mengandalkan kiriman orangtuanya untuk biaya hidup di Bali.

“Ia awalnya berencana tinggal di Indonesia untuk mendirikan usaha jual beli pakaian
dan berniat mengajukan kartu izin tinggal terbatas (KITAS),” kata Gravit.

Pria kelahiran Enugu, Nigeria itu masuk Indonesia pada 26 Februari 2024. Ia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211) yang berlaku selama 60 hari.

“Namun, karena keterbatasan finansial bahkan untuk memperpanjang izin tinggalnya pun ia kesulitan,” ujarnya.

Sebelum dideportasi, CSO ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 28 hari. Ia terkendala biaya pembelian tiket kepulangan ke negaranya.

“Pada 26 Juli 2024 CSO telah dideportasi ke kampung halamannya, Nigeria,” jelas Gravit. (Way)

KORANJURI.com di Google News