KORANJURI.COM – Satuan Sabhara Polres Purworejo, Selasa (07/11), mengamankan dua pengamen cilik, saat keduanya sedang mengamen di perempatan Monumen, Banyuurip.
Kedua pengamen yang mengaku bernama Febriyanto Reryan Nugroho (12),warga Baledono dan Windi Yogiantara (15), warga Condongsari ini, diamankan saat anggota Shabara tengah patroli melewati Jl Ring Road Selatan.
“Keduanya sedang mengamen di Perempatan Monumen, dan meresahkan masyarakat,” jelas Kasat Sabhara, AKP Prayogo Setiabudi, SH.
Dari tangan keduanya, polisi menyita gitar dan uang hasil mengamen sebesar Rp 2.500. Keduanya melanggar Perda Kabupaten Purworejo No.8 tahun 2014 tentang penyelengaran kebersihan, keindahan dan ketertiban, pasal 52 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) huruf aj
“Karena keduanya masih anak-anak, Polres Purworejo hanya memberikan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan, untuk kedua anak tersebut,” jelas Prayogo. (Jon)